Era digital atau modern saat ini membuat banyak media bisa menjadi tempat untuk melakukan fitnah terhadap seseorang. Media online sepertinya memang menjadi sarana yang disukai para pelaku fitnah untuk mengumbar aib orang. Salah satu media yang kerap dijadikan tempat orang memfitnah seseorang adalah Twitter. Tidak bisa dielakkan lagi bahwa jejaring sosial terbesar kedua setelah facebook ini merupakan media yang sering terdengar kasus fitnah. Hal ini sendiri memang dikarenakan tidak ada aturan yang ketat dalam melakukan posting atau upload gambar di media sosial ini.
Berbeda dengan di Indonesia atau di negara-negara lainnya, di Arab Saudi sepertinya lebih memperhatikan kasus fitnah yang terjadi di Twitter. Pasalnya pihak pemerintah negara tersebut telah mengundang-undangkan kasus fitnah di twitter sebagai sebuah kasus pidana. Tidak tanggung-tanggung pelaku yang terbukti melakukan fitnah di media sosial tersebut akan dihukum dengan hukuman cambuk dan juga penjara.
Hukuman ini sendiri telah diterapkan kepada seorang pemuda di negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam tersebut. Dimana pemuda tersebut telah terbukti bersalah dengan memposting dan memfitnah seorang penyanyi di negara tersebut telah melakukan perbuatan zina. Dalam proses peradilannya, pemuda tersebut dihukum kurungan penjara dengan durasi 3 bulan dan sebelumnya dicambuk sebanyak 80 kali.
Kasus hukuman dengan kesalahan fitnah di Twitter di negara Arab ini sendiri diawali dengan postingan di Twitter pemuda yang menjadi terdakwa tersebut yang menyebutkan bahwa penyanyi asal Kuwait yaitu Shams telah melakukan perbuatan zina. Setelah pihak keamanan setempat melakukan penyelidikan hal yang ditujukan kepada penyanyi Kuwait tersebut hanyalah sebuah fitnah yang tidak benar adanya. Bahkan diketahui pula bahwa tujuan dari pemuda tersebut menyebar fitnah adalah untuk menjatuhkan nama baik Shams dikarenakan dirinya adalah penggemar penyanyi lain yang juga beraliran yang sama dengan Shams yaitu Pop.
Dalam fitnahannya, pemuda tersebut juga mengupload foto yang menunjukkan bahwa Shams sedang dalam keadaan tida senonoh, yang kemudian diketahui bahwa foto tersebut hanyalah editan. Akibat perbuatannya ini, pemuda tersebut mendapatkan hukuman berganda yakni hukuman penjara, cambukan dan denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar Rp 30 juta jika di rupiahkan.
Kasus ini sendiri menjadi besar setelah Shams yang memang telah menjadi korban fitnah melaporkan kepada pihak kepolisian setempat atas dasar pencemaran nama baik oleh salah satu akun twitter yang menggunakan bahasa default bahasa Arab. Mungkin pemuda tersebut akan terus mentweet tentang fitnahnya andai Shams tidak melaporkan dirinya ke Polisi.
Atas dasar pelajaran dari negara di Timur Tengah inilah, akan lebih baik jika warga twitter yang berdomisili di Indonesia saat ini lebih bijak dalam menggunakan Twitternya. Pasalnya memang ada undang-undang yang telah mengatur hukum di dunia maya termasuk Twitter yaitu UU ITE.