Info-Yazid.com│Mesjidil Haram adalah sebuah masjid yang
menjadi kiblat
seluruh umat Islam di dunia. Terletak di kota mekah dan setiap tahun selalu
menjadi tempat berkumpulnya orang-orang yang beragama Islam dari berbagai
penjuru dunia untuk menunaikan ibadah haji.
Selain untuk naik haji, Mesjid Haram yang terkenal akan adanya Ka'bah tersebut adalah sebuah tempat tujuan idaman bagi semua umat Islam di dunia. Karena disitulah tempat yang paling afdol untuk berdo'a.Karena Lebih dekat dengan ka'bah.
Namun, seorang ulama Arab Saudi dipenjara selama lima tahun karena
dituduh pengadilan setempat telah melakukan hasutan kepada kerajaan Saudi.
Yussef al-Ahmad dinyatakan bersalah karena menyerukan penghancuran Masjidil
Haram dan lokasi di sekitar Ka'bah agar dibangun kembali dengan memisahkan
posisi laki-laki dan perempuan.
Seruan Ahmad
ini kemudian dianggap sebagai sebuah hasutan oleh kerajaan Saudi Arabia. Dalam
laman al Arabiya, Senin (11/4), menjelaskan bahwa Ahmad ini membuatnya dijatuhi
hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 ribu riyal atau senilai
26 ribu dolar AS.
Meskipun
Tujuan Ahmad ini bermaksud baik yakni
untuk memisahkan jamaah pria dan wanita, namun pemerintah Saudi menganggap ini
sebagai hasutan. Terutama disaat pemerintah Saudi sedang gencar memperluas dan
merenovasi Masjidil Haram.
Ahmad
ditahan setelah memposting video seruannya tersebut ke YouTube. Dalam video
tersebut ia memaksa kepada Raja Abdullah, Menteri Dalam Negeri Pangeran Nayef
bin Abdul Aziz dan wakilnya untuk melaksanakan apa yang ia sarankan itu.
Selain
dirinya, dua orang warga negara Mesir yang bekerja dengan Yussef juga ikut
ditahan. Dua orang warga negara Mesir tersebut kemudian di depostasi ke negara
asalnya.
Saya cuma berharap hal yang demikian ini, tidakmenimbulkan perpecahan antara umat islam, dan tidak menimbulkan ideologi-ideologi baru yang selalu menjadi pangkal sebuah perpecahan dikalangan umat islam. Karena Selama ini sudah banyak ideologi-ideologi baru dalam islam.
Berikut
berita mengejutkan tersebut saya daatkan dari harian REPUBLIKA yang bisa juga
di akses di republika.co.id