Kolusi, apa kalian pernah mendengar kata tersebut? Dimana? Yups, bener banget, Kolusi sering berdampingan dengan kata Korupsi dan Nepotisme. Dengan kata lain kolusi adalah satu dari 3 kata yang udah sering di dengar oleh kita, atau 3 kata yang tidak dibenarkan.
Kolusi sendiri dalam website Wikipedia berarti sikap atau perbuatan yang tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang di warnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar semua urusan menjadi lancar.
Maaf kalau kali ini saya menyinggung kalian. Tapi, memang begitulah kenyataannya. Apapun bentuknya uang pelicin/pelicin adalah sebuah kegiatan yang tidak dibenarkan.
Sampai sekarang, Kolusi adalah tindakan yang sering kita lakukan, itu halnya kenapa saya bilang pada judulnya, Uang Pelicin, Tradisi atau Kolusi. Selama ini, kita tidak menyadari, apa yang kita sebut sebagai uang lelah, pelicin atau apapun bentuknya adalah hal yang melanggar hukum, tapi itulah uniknya negeri kita.
Merasa tidak melakukannya? Ok, ane kasih contoh sederhana, kita mau bikin KTP ke Pambakal/kepala desa. Kita akan ngasih sejumlah uang, yang pada dasarnya KTP itu gratis atau gak nyampe Rp.5000/KTP. Pernah gak kalian bayar Cuma Rp.5000? pasti lebih kan? Sebagai uang lelah KaDes katanya?
Pertanyaan saya, apa anda merasa memberi uang kepada KaDes itu adalah hal yang biasa gak? Nah, itu dia kenapa saya bilang hal ini adalah adat, dan tidak bisa dipungkiri terkadang mungkin kita berhasil dapatkan sesuatu dengan tanpa kolusi, Tapi, kalau kita tidak kolusi, maka kita akan di anggap orang yang pelit, maka untuk kepentingan kita selanjutnya atau yang kedua kita akan kesulitan dalam mendapatkannya.
Oleh karena paradigma inilah tindak kolusi yang sudah menjadi adat di Indonesia. Dimulai dari hal yang kecil, bahkan sangat kecil yang tidak bisa kita hindari. Karena kita anggap ini merupakan hal yang biasa, akan terbawa dalam volume yang lebih besar seperti yang terbesar di Indonesia yang lagi booming sekarang adalah Kasus Cek Pelawat Wisma Atlet, yang tersangkanya menyangkut bebebarapa politisi Indonesia.
Bukan saya terlalu dalam membahas Kolusi ini, namun memang pada kenyataannya begitu kita sekarang ini. Pernah peneliti dari luar negeri mengatakan bahwa Kolusi di Indonesia sangat memprihatinkan, karena tindakan kolusi adalah merupakan sebuah adat.
Dan sebagai bahan pertimbangan yang pernah saya dengar dari guru agama saya, "Adat tidak bisa merubah hukum, tetapi hukum bisa merubah adat" Maka, kalau kita berfikir bahwa kolusi adalah sebuah tindakan yang dilarang oleh agama, maka, ubahlah adat tersebut.
Akhirnya semoga kita bisa minimal mengurangi hal/ adat buruk negeri kita ini.aminnn