Aku dapat info ini dari sebuah buletin mingguan sebuah tarekat Nurul Muhibbin di daerah Barabai. yaitu pada Edisi ke 143. di kolom MASSAA-IL.
Dimana ada seorang jama'ah bertanya lewat sm tentang "Hukum merokok di dalam langgar/moshola?" naA, ternyata hukumnya adalah "HARAM" mengenai penjelasannya aku tidak bisa menjerlaskannya karena memang tidak di tuliskan. namun terdapat referensi untuk mengetahui hal itu di sebuah kita (QURRATUL'AIN 225). cukup sekia sedikit ilmu untuk kali ini.
semoga ada hikmahnya